TUGAS KELOMPOK
TUGAS INDIVIDU
Standar Audit
Standar Audit SI tidak lepas dari standar professional seorang auditor SI. Standar professional adalah ukuran mutu pelaksanaan kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para anggota profesi dalam menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar profesional adalah batasan kemampuan (knowledge, technical skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Beberapa standar audit SI yang biasa digunakan adalah sebagai berikut:
1. ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals
2. IIA : International Professional Practices Framework / IPPF
3. IASII : Standar Audit Sistem Informasi
4. BI : Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank / SPFAIB
5. BPPT : Framework, Kode Etik & Standar, Pedoman Umum Audit Teknologi
1. ISACA
2. IIA : International Professional Practices Framework / IPPF
3. IASII : Standar Audit Sistem Informasi
4. BI : Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank / SPFAIB
5. BPPT : Framework, Kode Etik & Standar, Pedoman Umum Audit Teknologi
1. ISACA
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi. ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
2. IIA COSO
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, atau disingkat COSO, adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka. COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional: American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association(AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA) danThe Institute of Management Accountants (IMA).
ISO / IEC 17799: 2005 menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum. ISO / IEC 17799: 2005 berisi praktik terbaik pengendalian dan pengendalian pengendalian di bidang pengelolaan keamanan informasi berikut:
1. Pengorganisasian keamanan informasi;2. Manajemen aset;
3. Keamanan sumber daya manusia;
4. Keamanan fisik dan lingkungan;
5. Komunikasi dan manajemen operasi;
6. Kontrol akses;
7. Akuisisi sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan;
8. Manajemen insiden keamanan informasi;
9. Manajemen kontinuitas bisnis;
10. Pemenuhan.
Sumber